Sabtu (28/07/2018) Bhabinkamtibmas Polsek Lahewa Briptu Mangihut M. Gurning bersama dengan Bripda Albert Lase menerima Laporan Pengaduan masyarakat Melius Zebua Als Ama Fitri dan kawan kawan tentang hilang nya Bola Lampu, Viber ( Tempat ikan ), Mesin Genset dan papan dari dalam Perahu Kayu (Boat) milik Melius Zebua Als Ama Fitri, Nasoaro Waruwu Als Ama Ota dan Filisokhi Gea Als Ama Nita yang terjadi sekitar tanggal 27 Juni 2018 dan 26 Juli 2018.
Selanjutnya atas laporan tersebut kemudian Bhabinkamtibmas Briptu Mangihut M. Gurning bersama Bripda Albert Lase dan masyarakat yang melapor pergi ke lokasi Kejadian di Perahu (boat) milik warga tersebut. Selanjutnya warga yang menyampaikan Laporan tersebut mengatakan bahwasanya pada saat hari Jum'at (27/07/2018) bertemu dengan Ina Jaya Gea dan saat itu Ina Jaya Gea memberitahukan kepada Melius Zebua Als Ama Fitri bahwa anak Tiri nya yang bernama Roni Riawan Gea Als Ian telah mengambil bola lampu dan Viber ( tempat ikan ) dari atas perahu (boat) Melius Zebua als Ama Fitri.
Setelah mendengar penjelasan tersebut kemudian Personil Polsek bersama warga tersebut datang kerumah Roni Riawan Gea Als Ian di Desa Siheneasi Kec. Lahewa Kab. Nias Utara. Dan setibanya di rumah Roni Riawan Gea Als Ian, saat itu hanya bertemu dengan Orang tua Roni Riawan Gea yakni Ama Ian namun Roni Riawan als Ian dan Ina Jaya Gea tidak berada di rumah tersebut dan saat itu Melius Zebua dan kawan kawan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya kepada kepada kedua belah pihak disarankan untuk membicarakan dan menyelesaikan secara baik baik melalui jalur Perdamaian Secara Kekeluargaan dan tanpa ada masalah yang baru timbul dikemudian hari.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar