Minggu (07/10/2018) PS. Kanit Binmas Polsek Mandrehe Aipda Etansyah Hia melaksanakan penyuluhan hukum di Gereja ONKP Jemaat Tetehosi Desa Mazingo Kec. Mandrehe Barat Kab. Nias barat.
Adapun pesan-pesan Kamtibmas yg disampaikan adalah:
Adapun pesan-pesan Kamtibmas yg disampaikan adalah:
1. Bahwa di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 melarang untuk membuat berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat di larang menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menyebabkan kebencian Golongan atau individu juga kepada agama, suku, Ras atau golongan tertentu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar