Minggu, 07 Oktober 2018

BHABINKAMTIBMAS POLSEK MANDREHE MELAKSANAKAN PENYULUHAN DI GEREJA ONKP JEMAAT TETEHOSI DESA MAZINGO

Minggu (07/10/2018) PS. Kanit Binmas Polsek Mandrehe Aipda Etansyah Hia melaksanakan penyuluhan hukum di Gereja ONKP Jemaat Tetehosi Desa Mazingo Kec. Mandrehe Barat Kab. Nias barat.
Adapun pesan-pesan Kamtibmas yg disampaikan adalah:
1. Bahwa di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 melarang untuk membuat berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat di larang menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menyebabkan kebencian Golongan atau individu juga kepada agama, suku, Ras atau golongan tertentu.
2. Bahaya dan dampak mengkomsumsi Miras dan Tuo Suling/Tuo Nifaro.
3. Menjaga Kesatuan dan Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasat Binmas Polres Nias Polda Sumut menghadiri Diklat Sar Banser Angkatan 1 PC PG ANSOR

Sabtu, 21 Oktober 2023 Kasat Binmas Polres Nias Polda Sumut menghadiri Diklat Sar Banser Angkatan 1 PC PG ANSOR Kepulauan Nias sebagai Instr...