Senin, 08 Oktober 2018

PENYULUHAN HUKUM OLEH PS. KANIT BINMAS POLSEK MANDREHE

Senin (08/10/2018) PS. Kanit Binmas Polsek Mandrehe AIPDA ETANSYAH HIA mewakili Kapolsek Mandrehe IPTU BRUNO HAREFA melakukan penyuluhan hukum di Desa Hiliwaloo I Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat. Penyuluhan hukum di hadiri oleh Kepala Desa SUARANI GULO,S.E dan Aparat Desa Hiliwaloo I, Ketua BPD dan anggotanya, Kepala Dusun, Ketua Pemuda, Pemuda/i dan Tokoh masyarakat Desa Hiliwaloo I. Pada acara penyuluhan hukum tersebut PS.Kanit Binmas Polsek Mandrehe AIPDA ETANSYAH HIA menjelaskan PERKAP NOMOR 23 TAHUN 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling),atas penjelasan itu masyarakat mengerti bahwa:

1. Tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tanggung jawab polisi tetapi juga harus didukung oleh masyarakat.

2. Mengetahui apa saja masalah yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan yang harus dilaporkan kepada Polri.

3. Mengetahui tugas dan batas-batas kewenangan dari petugas Poskamling.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasat Binmas Polres Nias Polda Sumut menghadiri Diklat Sar Banser Angkatan 1 PC PG ANSOR

Sabtu, 21 Oktober 2023 Kasat Binmas Polres Nias Polda Sumut menghadiri Diklat Sar Banser Angkatan 1 PC PG ANSOR Kepulauan Nias sebagai Instr...