Kamis, 06 Februari 2020

BHABINKAMTIBMAS POLSEK MANDREHE AIPDA ETANSYAH HIA DENGAN DESA BINAAN DESA HILIFADOLO MELAKSANAKAN BINLUH KEPADA MASYARAKAT DESA GUNUNG BARU

Bhabinkamtibmas Polsek Mandrehe AIPDA ETANSYAH HIA dengan Desa Binaan Desa Hilifadolo Kecamatan Moro'o Kabupaten Nias Barat. AIPDA ETANSYAH HIA Melaksanakan Binluh kepada masyarakat Desa Gunung Baru. Hadir Pada acara tersebut adalah Kepala Desa Gunung Baru Yasataulo Zai, Sekretaris dan Aparat Desa, anggota BPD, Anggota LPM, tokoh Agama, Masyarakat, adat dan pendidikan.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam undang-undang tersebut terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak, yaitu: dilarang melakukan kekerasan, hubungan seksual, cabul terhadap anak, dilarang memperdagangkan dan menelantarkan anak, dilarang melibatkan anak dalam kegiatan politik, kegiatan militer dan kegiatan perang.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau Apabila mengetahui ada yang melakukan hal-hal yang dilarang tersebut diatas terhadap anak,agar segera beritahukan Bhabinkamtibmas atau personil Polsek Mandrehe.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasat Binmas Polres Nias Polda Sumut menghadiri Diklat Sar Banser Angkatan 1 PC PG ANSOR

Sabtu, 21 Oktober 2023 Kasat Binmas Polres Nias Polda Sumut menghadiri Diklat Sar Banser Angkatan 1 PC PG ANSOR Kepulauan Nias sebagai Instr...